Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. SE IMI-08/2026: Prosedur Resmi Perpanjangan Daring Visa Kunjungan Wisata dan e-VoA 30 Hari
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran No. SE IMI-08/2026 yang mengatur standardisasi proses perpanjangan izin tinggal kunjungan wisata 30 hari secara 100% daring tanpa kewajiban pengambilan biometrik langsung di kantor imigrasi.
Keputusan Menteri No. 12/2026 tentang Golden Visa: Percepatan Izin Tinggal Investor Asing dan Talenta Global
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan Keputusan No. M.HH-12.GR.01.01/2026 yang menetapkan skema izin tinggal 5 dan 10 tahun (Golden Visa), penurunan batas modal investasi hijau di Bali, serta fasilitas jalur perlintasan prioritas di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Surat Edaran Disparda Bali tentang Pemeriksaan Bukti Pembayaran Retribusi Wisatawan Asing di Bandara, Pelabuhan, dan Daya Tarik Wisata
Dinas Pariwisata Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran No. 556/3218/Disparda/2026 yang menginstruksikan pelaksanaan pemeriksaan terpadu bukti pembayaran Retribusi Wisatawan Asing Rp150.000 di Bandara Ngurah Rai, pelabuhan laut, serta destinasi wisata budaya unggulan.
Pedoman Pendakian Gunung Suci Bali: Kewajiban Pemandu Lokal Bersertifikasi dan Protokol Kesucian Gunung Agung serta Batur
Surat Edaran Gubernur Bali No. 4/2025 menetapkan kewajiban pendampingan oleh pemandu lokal berlisensi Desa Adat, registrasi pos pendakian resmi, serta penegakan protokol kesucian kawasan suci bagi pendaki Gunung Agung dan Gunung Batur.
Perda Pariwisata Bali & Ketentuan Jam Malam Beach Club: Batas Ambang 55-65 Desibel Ditegakkan Pasca Pukul 22.00 WITA
Pemerintah Provinsi Bali bersama Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung menegakkan batas ambang kebisingan 55 hingga 65 desibel dan penghentian musik luar ruang setelah pukul 22.00 WITA di koridor Seminyak, Berawa, Canggu, dan Pererenan.
Pungutan Wisatawan Mancanegara Bali: Perluasan Kanal Pembayaran Digital di Bandara dan Jaringan Hotel
Pemerintah Provinsi Bali memperluas infrastruktur pembayaran digital Retribusi Wisatawan Asing sebesar Rp150.000 (sistem Love Bali), mengintegrasikan autogate pemindaian di Bandara Ngurah Rai, sistem maskapai penerbangan, dan konter resepsionis hotel.