🌴 BaliExpertGuide
Berita // Tourism & Public Policy

Imigrasi Bali Sasar Orang Asing which Bekerja dengan Visa Turis

Meskipun hal ini bukan sesuatu which perlu dikhawatirkan oleh sebagian besar visitors, dengan semakin banyaknya orang which melakukan pekerjaan sampingan dalam pembuatan konten and bahkan bekerja sambil berlibur, penting bagi setiap orang untuk memahami peraturan tentang pekerjaan and visa.

G
Oleh Gede Juliandika
Regional Policy & Regulatory Editor
4 menit membaca
Imigrasi Bali Sasar Orang Asing which Bekerja dengan Visa Turis
Editorial travel photography documenting authentic landscapes across Bali.

Meskipun hal ini bukan sesuatu which perlu dikhawatirkan oleh sebagian besar visitors, dengan semakin banyaknya orang which melakukan pekerjaan sampingan dalam pembuatan konten and bahkan bekerja sambil berlibur, penting bagi setiap orang untuk memahami peraturan tentang pekerjaan and visa. 

Perkembangan Utama & Konteks Pulau

Dalam beberapa hari terakhir, Kantor Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi tiga warga negara asing which kedapatan bekerja menggunakan izin tinggal kunjungan. Ketiga WNA which dideportasi tersebut diidentifikasi sebagai AKG, 48, warga negara India; RN, 44, warga negara Singapura; and ST, 34, warga negara Tiongkok.

Petugas imigrasi membenarkan, berdasarkan pemeriksaan, AKG and RN kedapatan sedang mengadakan kelas yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Keduanya diduga tidak hanya mengorganisir kelas tetapi juga bekerja sebagai instruktur yoga selama berada in Bali dengan visa pengunjung which melarang aktivitas kerja dalam bentuk apa pun. 

Pria berinisial ST itu kedapatan sedang memasang mesin produksi di sebuah pabrik di Kabupaten Karangasem, Bali Timur. Selain pemasangan mesin, warga negara Tiongkok tersebut juga memberikan pelatihan kepada karyawan perusahaan mengenai cara mengoperasikan mesin tersebut.

Kepada wartawan usai deportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal pengunjung. 

Dijelaskannya, AKG and ST menggunakan fasilitas Visas on Arrival (VOA), sedangkan RN masuk dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Ia mengklarifikasi, VOA and BVK hanya diperuntukkan untuk tujuan kunjungan, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Indonesia. Izin tinggal ini tidak dapat digunakan untuk bekerja atau melakukan aktivitas which tidak sesuai dengan tujuan visa.

Putra mengatakan, "Setiap warga negara asing which berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan keimigrasian which berlaku. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian." Ketiga WNA tersebut telah dideportasi and masuk daftar hitam masuk Indonesia. 

Dalam penutupnya kepada wartawan, Putra menegaskan akan terus memperkuat pemantauan keberadaan and aktivitas WNA melalui kerja sama dengan local municipal authorities, penegak hukum, and Tim Pemantau WNA.

Ia mengimbau masyarakat which mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian which dilakukan warga negara asing agar melaporkan kepada Imigrasi Indonesia agar petugas dapat mengambil tindakan lanjutan sesuai ketentuan which berlaku.

Putra menegaskan, langkah ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi which menerapkan pengawasan ketat terhadap orang asing. Ia menyimpulkan dengan menyatakan bahwa the government memberikan kemudahan bagi visitors and investor, which bermanfaat bagi Indonesia; Namun, akan ada tindakan tegas terhadap warga negara asing which menyalahgunakan fasilitas imigrasi atau melanggar hukum.

Implikasi Lokal & Perspektif Pengunjung

Apa which terlihat dari deportasi terbaru ini is bahwa Imigrasi Bali mempunyai pengawasan di seluruh provinsi, tidak hanya di kawasan resor wisata utama. Imigrasi Bali secara aktif berupaya menemukan pelanggaran di wilayah provinsi dimana terdapat banyak aktivitas warga negara asing, and juga di lebih banyak wilayah pedesaan. Maksud kami, tidak ada tempat untuk bersembunyi.

Tindakan keras terhadap orang asing which bekerja dengan visa turis ini telah berlaku selama berbulan-bulan, and upaya tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda melambat, terutama karena petugas terus menemukan pelanggaran.

Saat ini, Imigrasi Bali memiliki fokus khusus pada orang asing which mengeksploitasi apa which disebut wilayah abu-abu “aktivitas tidak berbayar” dimana orang asing secara teknis melanggar persyaratan visa mereka dengan melakukan aktivitas which berhubungan dengan pekerjaan pada izin tinggal turis and sosial budaya.

Pada bulan Mei 2026, imigrasi Indonesia menegaskan, "Undang-undang imigrasi Indonesia mengamanatkan bahwa warga negara asing menggunakan visa and izin tinggal mereka sesuai dengan tujuan which dimaksudkan. Aktivitas which tidak sesuai dengan visa which diberikan dapat mengakibatkan sanksi." 

Menambahkan  "Kepatuhan is kuncinya. Aktivitas tidak berbayar tidak secara otomatis memenuhi syarat diperbolehkan. Jika ada pekerjaan, layanan, promosi, atau keuntungan ekonomi, aktivitas tersebut harus sesuai dengan visa and izin tinggal which digunakan.”

Orang asing which bepergian ke Bali and wilayah lain di Indonesia dapat mengunjungi situs resmi eVisa Indonesia untuk mengetahui visa mana which paling tepat untuk kunjungan mereka mendatang ke negara tersebut.

Rencanakan Liburan Anda in Bali: Pesan Pengemudi Berbahasa Inggris Terbaik Untuk Transfer & Tur Bandara

Berlangganan untuk mendapatkan postingan terbaru which dikirim ke email Anda.

Wawasan Perjalanan Praktis

  • Waktu & Persiapan: Saat menjelajahi destinasi regional atau menghadiri acara budaya, rencanakan rencana perjalanan which fleksibel untuk mengakomodasi upacara lokal and perubahan kondisi pulau.
  • Etiket Lokal: Selalu patuhi adat istiadat desa, aturan berpakaian di kuil (seperti sarung and ikat pinggang tradisional), and praktik-praktik which menghormati lingkungan.
  • Kesadaran Keselamatan: Untuk informasi terkini secara real-time mengenai kondisi laut, cuaca regional, and saran keselamatan di 16 hub, kunjungi Island Travel Safety Radar khusus kami.

Laporan and fotografi asli which dikaitkan dengan . Dikurasi untuk visitors internasional oleh Biro Editorial Bali Expert Guide.

Bacaan Lanjutan

Berita & Cerita Wisata Terkait

Tourism & Public Policy

Kontroversi Run Club 'Khusus Turis' Bali Mendapat Perhatian Internasional

Drama ini tidak hanya menjadi berita utama internasional tetapi juga mengakibatkan deportasi. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil pendekatan tidak ada toleransi which serius terhadap penyelenggara Entourage Bali Run Club, sebuah pertunjukan disko senyap which diadakan di Canggu minggu lalu.

Bali Expert Editorial Team