🌴 BaliExpertGuide
Berita // Tourism & Public Policy

Tindakan Imigrasi Terhadap Visa Kunjungan visitors which Melebihi Masa Tinggalnya Menyebabkan Deportasi

Imigrasi Indonesia berupaya untuk menindak orang asing, termasuk mereka which memiliki visa turis, which melanggar hukum, dengan fokus khusus bulan ini pada mereka which melebihi masa berlaku visanya.

G
Oleh Gede Juliandika
Regional Policy & Regulatory Editor
4 menit membaca
Tindakan Imigrasi Terhadap Visa Kunjungan visitors which Melebihi Masa Tinggalnya Menyebabkan Deportasi
Editorial travel photography documenting authentic landscapes across Bali.

Imigrasi Indonesia berupaya untuk menindak orang asing, termasuk mereka which memiliki visa turis, which melanggar hukum, dengan fokus khusus bulan ini pada mereka which melebihi masa berlaku visanya.

Perkembangan Utama & Konteks Pulau

Imigrasi Indonesia memastikan sebanyak 12 orang WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai National Archipelagic Wire tanggal 26 Agustus hingga 4 September 2026. Kedua belas orang tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay lebih dari 60 hari.

Imigrasi Indonesia memastikan dari 12 WNA which dideportasi, empat di antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini juga dikenal sebagai daftar hitam.

Keempat warga asing tersebut terdiri dari tiga warga negara Rusia which terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya selama berada di Indonesia. Seorang warga negara Kanada dideportasi setelah menjalani hukuman pidana dalam kasus penipuan. Delapan warga negara asing lainnya dideportasi karena melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Mereka dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kelompok delapan orang which dideportasi tersebut terdiri dari dua warga negara Inggris, serta enam sisanya berasal dari Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, and Selandia Baru.

Kepada wartawan, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menjelaskan, deportasi 12 WNA tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Tindakan tersebut juga merupakan hasil pemantauan keberadaan and aktivitas orang asing di wilayah hukum Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Ia berbagi, “Patroli keimigrasian kami lakukan secara rutin untuk memastikan keberadaan and aktivitas orang asing, khususnya di wilayah Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan which berlaku.”

Novyandri menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi warga negara asing which dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian. Ia kembali menegaskan, setiap warga negara asing which kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, “Deportasi 12 WNA ini menjadi bukti bahwa kami akan menindak WNA which terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Implikasi Lokal & Perspektif Pengunjung

Novyandri menjelaskan, tingginya mobilitas warga negara asing in Bali menjadi perhatian serius bagi petugas Imigrasi. Pemantauan keberadaan and aktivitas warga negara asing terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, khususnya penyalahgunaan izin tinggal. Inilah sebabnya mengapa pemeriksaan langsung and patroli imigrasi which ditargetkan merupakan kegiatan rutin di seluruh destinasi wisata utama Bali and di lingkungan which populer dengan penduduk internasional.

Saat berbicara kepada wartawan, Novyandri memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengimbau seluruh visitors and pelancong which berkunjung ke Indonesia untuk mematuhi peraturan imigrasi serta menghormati hukum setempat, adat istiadat, and budaya Bali.

Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan and penindakan terhadap warga negara asing which melanggar peraturan akan terus dilakukan dengan ketat.

Bagi WNA which kedapatan menyalahgunakan izin tinggal, overstay, atau melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan which berlaku.

Novyandri menyimpulkan, “Semua warga negara asing wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal, kewajiban selama berada di Indonesia, and menghormati nilai-nilai budaya lokal.”

Rencanakan Liburan Anda in Bali: Pesan Pengemudi Berbahasa Inggris Terbaik Untuk Transfer & Tur Bandara

Berlangganan untuk mendapatkan postingan terbaru which dikirim ke email Anda.

Wawasan Perjalanan Praktis

  • Waktu & Persiapan: Saat menjelajahi destinasi regional atau menghadiri acara budaya, rencanakan rencana perjalanan which fleksibel untuk mengakomodasi upacara lokal and perubahan kondisi pulau.
  • Etiket Lokal: Selalu patuhi adat istiadat desa, aturan berpakaian di kuil (seperti sarung and ikat pinggang tradisional), and praktik-praktik which menghormati lingkungan.
  • Kesadaran Keselamatan: Untuk informasi terkini secara real-time mengenai kondisi laut, cuaca regional, and saran keselamatan di 16 hub, kunjungi Island Travel Safety Radar khusus kami.

Laporan and fotografi asli which dikaitkan dengan . Dikurasi untuk visitors internasional oleh Biro Editorial Bali Expert Guide.

Bacaan Lanjutan

Berita & Cerita Wisata Terkait

Tourism & Public Policy

Kontroversi Run Club 'Khusus Turis' Bali Mendapat Perhatian Internasional

Drama ini tidak hanya menjadi berita utama internasional tetapi juga mengakibatkan deportasi. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil pendekatan tidak ada toleransi which serius terhadap penyelenggara Entourage Bali Run Club, sebuah pertunjukan disko senyap which diadakan di Canggu minggu lalu.

Bali Expert Editorial Team
Tourism & Public Policy

Imigrasi Bali Sasar Orang Asing which Bekerja dengan Visa Turis

Meskipun hal ini bukan sesuatu which perlu dikhawatirkan oleh sebagian besar visitors, dengan semakin banyaknya orang which melakukan pekerjaan sampingan dalam pembuatan konten and bahkan bekerja sambil berlibur, penting bagi setiap orang untuk memahami peraturan tentang pekerjaan and visa.

Gede Juliandika