🌴 BaliExpertGuide
Berita // Travel, Aviation & Immigration

Kapten Kapal Ferry Bali Divonis Dua Tahun Penjara

​Kantor Berita Negara National Archipelagic Wire memberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis kapten kapal feri cepat lokal *Bali Dolphin Cruise 2* dengan hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan kelalaian which menyebabkan tewasnya tiga orang – dua warga negara Tiongkok...

B
Oleh Bali Expert Editorial Team
Senior Regional Correspondent
4 menit membaca
Kapten Kapal Ferry Bali Divonis Dua Tahun Penjara
Editorial travel photography curated by Bali Expert Guide.

​Kantor Berita Negara National Archipelagic Wire melaporkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara kepada kapten kapal feri cepat lokal Bali Dolphin Cruise 2 setelah dinyatakan bersalah melakukan kelalaian which menyebabkan kematian tiga orang – dua warga negara Tiongkok—Yu Hanqing and Shi Guohong, serta seorang awak kapal, Kadek Adijaya Dinata.

Perkembangan Utama & Konteks Pulau

​Hakim Ketua Syahbuddin memvonis terdakwa I Kadek Ariawan (28)—nakhoda kapal—dua tahun penjara. Ia kedapatan melakukan tindak pidana lalai dalam terbaliknya kapal di alur masuk Dermaga Pantai Sanur, Denpasar Selatan, pada 05 Agustus 2025.

​”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kelalaian sehingga menyebabkan kapal which dikomandoinya terbalik and tenggelam sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

​Putusan hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum I Ketut Yasa which sebelumnya menyampaikan kepada Pengadilan bahwa terdakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP and Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 and Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

​Hukuman which dijatuhkan hakim lebih ringan 1,5 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum which menuntut hukuman penjara 3,5 tahun.

​Para hakim menyebutkan hal-hal which meringankan bahwa terdakwa bersikap hormat selama persidangan, mengakui perbuatannya dengan bebas, and telah dimaafkan oleh keluarga korban. Sebagai mitigasi lebih lanjut, perusahaan kapal cepat which mempekerjakan Ariawan telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

​Dakwaan JPU which diajukan ke Pengadilan menyatakan bahwa nakhoda kapal gagal memverifikasi atau menghitung jumlah penumpang dengan baik sebelum kapal berangkat dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Dermaga Sanur.

Implikasi Lokal & Perspektif Pengunjung

​Sebaliknya, Kapten hanya mengandalkan manifes which berisi 75 penumpang, padahal kapal tersebut sebenarnya membawa 80 orang—75 penumpang and 5 awak kapal. Khususnya, lima penumpang tidak tercantum dalam manifes, dengan delapan penumpang ditampung di anjungan kapal.

​Saat memasuki Alur Pelabuhan Sanur pada tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa sempat mengurangi kecepatan menunggu ombak mereda. Rupanya memutuskan untuk memasuki pelabuhan sebelum ombak besar benar-benar lewat, kapal dihantam gelombang besar dari belakang sehingga menyebabkan terbalik and tenggelam.

​Jaksa berpendapat bahwa terdakwa—seorang nakhoda berpengalaman which mengetahui kondisi gelombang di Pelabuhan Sanur—seharusnya menunggu saat which aman untuk memasuki pelabuhan.​

which memperparah kelalaian Kapten, kapal tersebut diketahui kelebihan muatan. Berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal, Bali Dolphin Cruise 2 hanya diperbolehkan mengangkut 75 penumpang termasuk lima awak kapal. Sebelum berlayar, Kapten telah mengajukan manifes penumpang palsu which menyatakan jumlah penumpang kapal sesuai dengan sertifikat pelayaran resminya.

​Kelebihan beban ini mengganggu stabilitas kapal, sehingga lebih rentan terbalik saat dihantam gelombang besar.

Pemeriksaan visum which dilakukan polisi menunjukkan ketiga korban menunjukkan tanda-tanda meninggal karena tenggelam.

Wawasan Perjalanan Praktis

  • Waktu & Persiapan: Saat menjelajahi destinasi regional atau menghadiri acara budaya, rencanakan rencana perjalanan which fleksibel untuk mengakomodasi upacara lokal and perubahan kondisi pulau.
  • Etiket Lokal: Selalu patuhi adat istiadat desa, aturan berpakaian di kuil (seperti sarung and ikat pinggang tradisional), and praktik-praktik which menghormati lingkungan.
  • Kesadaran Keselamatan: Untuk informasi terkini secara real-time mengenai kondisi laut, cuaca regional, and saran keselamatan di 16 hub, lihat Island Travel Safety Radar khusus kami.

Laporan and fotografi asli which dikaitkan dengan . Dikurasi untuk visitors internasional oleh Biro Editorial Bali Expert Guide.

Bacaan Lanjutan

Berita & Cerita Wisata Terkait

Travel, Aviation & Immigration

Rute Penerbangan Baru Meningkatkan Akses ke Bali Bagi visitors Jarak Jauh

AirAsia baru saja mengumumkan rencana baru which akan menghubungkan visitors ke Kuala Lumpur and Eropa, menjadikan koneksi ke Bali lebih cepat and mudah. Maskapai penerbangan berbiaya rendah AirAsia telah mengonfirmasi bahwa mereka memperluas konektivitas internasionalnya dengan meluncurkan kemitraan codeshare pertamanya dengan P...

Nyoman Aryana
Travel, Aviation & Immigration

Bali Keluarkan Update Penting Bagi visitors Tentang Virus Zika

The mosquito-borne disease has seen outbreaks recorded across Africa, the Americas, Asia, and the Pacific over the last 20 years.  The Bali Tourism Office (Dispar) ensures tourists do not need to adjust travel plans to the island following a health warning from the United States...

Bali Expert Editorial Team